KAJIAN PUSTAKA PEMBERDAYAAN PENGADAAN AIR UNTUK PETANI SAYURAN

Pemberdayaan
Menurut Noor, M. (2011). Pemberdayaan masyarakat adalah konsep pengembangan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat berpusat pada masyarakat, partisipatif, Dalam kerangka ini upaya untuk memberdayakan masyarakat (empowering) dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek: Pertama, ENABLING yaitu menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang. Kedua, EMPOWERING yaitu memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat melalui langkah-langkah nyata yang menyediakan berbagai masukan dan pembukaan dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat semakin berdaya. Ketiga, PROTECTING yaitu melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. Pendekatan pemberdayaan pada hakikatnya memberikan tekanan pada otonomi pengambilan keputusan dari kelompok masyarakat yang berlandaskan pada sumber daya pribadi, langsung, demokratis dan pembelajaran sosial. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat bawah yang dengan segala keterbatasannya belum mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan, obsesi dan keterbelakangan, sehingga pemberdayaan masyarakat tidak hanya memperkuat individu tetapi juga pranata-pranata sosial yang ada. Menanamkan nilai-nilai buaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, tanggung jawab adalah bagian penting dalam upaya pemberdayaan. Noor, M. (2011). Pemberdayaan masyarakat. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan , 1 (2).

Menurut Bahri, E. S. (2013). Hakikat pemberdayaan adalah: Pertama, pemberdayaan adalah proses, yaitu perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi. Kedua, pemberdayaan adalah metode, yaitu sebagai suatu pendekatan agar masyarakat berani mengungkapkan pendapatnya. Ketiga, pemberdayaan adalah program, yaitu sebagai tahapan-tahapan yang hasilnya terukur menuju kehidupan rakyat yang mandiri dan sejahtera. Keempat, pemberdayaan adalah gerakan, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kelima, pemberdayaan adalah pemberian otorisasi, yaitu menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan. Bahri, E. S. (2013). Pemberdayaan masyarakat: Konsep dan aplikasi. Fam Publishing.

Menurut Endah, K. (2020). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikatakan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini berarti pemerintah desa memiliki kewenangan mengatur rumah tangga sendiri salah satunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa melalui pemberdayaan masyarakat untuk dapat memberikan kehidupan kesejahteraan sehingga perlu digali potensi lokal yang ada pada desa. Potensi lokal merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh desa untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya manusia dan sumber daya alam merupakan potensi lokal yang dimiliki sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah pembangunan desa.Potensi lokal berupa sumber daya manusia sebagai subyek pembangunan mengetahui permasalahan masyarakat sendiri sedangkan sumber daya alam merupakan kekayaan yang dimanfaatkan untuk mengangkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat intinya membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau kelompok tersebut dengan tujuan pemberdayaan mengarah kepada keadaan capaian atau yang ingin dihasilkan kearah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memiliki kemampuan dalam merubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya. Endah, K. (2020). Pemberdayaan masyarakat: Menggali potensi lokal desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 135-143.

Pengadaan 
Menurut Arifin, Z., & Haryani, A. (2014). Perjanjian pengadaan adalah perjanjian dimana pihak memegang pekerjaan untuk pihak tertentu yang diterima. Dalam prakteknya, perjanjian untuk pengadaan barang dan jasa dari pemasok sebagai penyedia penyelesaian tepat waktu dan bekerja sesuai dengan janji yang terkandung dalam dokumen. Selain itu, penyedia layanan wajib merumuskan kontrak yang diajukan oleh pengguna pendekatan akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris untuk yuridis. Dalam pengadaan barang dan jasa menjadi penyedia layanan tetap bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang timbul dari pekerjaan subkontrak, dan apabila terbukti dalam pelaksanaan penyedia jasa tenaga kerja, tidak sesuai dengan perencanaan atau keterlambatan dalam penyelesaian penyedia layanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Arifin, Z., & Haryani, A. (2014). Analisis pengadaan barang dan jasa. EPIGRAM (e-journal), 11(2).

Menurut Putra, M. R. A. (2015). Pengadaan barang/jasa harus mempunyai sistem yang baik untuk mendukung seluruh kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan. Setiap pengadaan barang/jasa tersebut juga harus terdapat pengendalian intern untuk mengarahkan, mengawasi dan mengukur sumberdaya suatu organisasi serta mencegah dan menemukan ketidaksesuain prosedur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sistem pengadaan barang/jasa dan pengendalian intern yang digunakan pada PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) UP Paiton. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) UP Paiton menggunakan empat metode dalam sistem pengadaan barang/jasa. Metode yang digunakan adalah metode pelelangan umum, metode pelelangan sederhana, metode penunjukkan langsung dan metode pengadaan langsung. Secara umum pelaksanaan sudah sesuai dengan buku pedoman pengadaan namun beberapa yang harus dijadikan perhatian manajemen seperti pengumuman pengadaan yang tidak dilaksanakan dan dicantumkan pada surat kabar atau media cetak. Penyusunan harga penawaran sendiri (HPS) yang kurang cermat. Penjelasan pelelangan (aanwijzing) yang seharusnya sebagai sarana penjelasan lebih rinci tentang pengadaan namun tidak wajib dihadiri peserta. Putra, M. R. A. (2015). Analisis sistem pengadaan barang/jasa dalam meningkatkan pengendalian intern (studi pada pt. Pembangkitan jawa-bali (pjb) unit pembangkit paiton) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Menurut Rizal, S., & Ramly, A. T. (2023). Sumber Daya Manusia pengadaan barang/jasa dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, baik soft competense maupun hard competence. Kompetensi ini terus berkembang sepanjang waktu, sejalan dengan berkembangnya praktik, ilmu dan teknologi pengadaan. Untuk itu, setiap SDM Pengadaan harus terus meningkatkan kapasitasnya dalam rangka peningkatan kinerja pengadaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan MSDM berbasis kompetensi guna meningkatkan kinerja karyawan layanan pengadaan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang berdasarkan pada MSDM berbasis kompetensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi dan dokumentasi kepada layanan pengadaan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Rizal, S., & Ramly, A. T. (2023). Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi: Meningkatkan Kinerja Karyawan Layanan Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(2), 101-116.

Postingan populer dari blog ini

Revitalisasi Getuk Tradisional: Strategi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM di Desa Jakenan

Analisis Cerpen Keluarga yang berjudul "Awal Menuju Kesuksesan" Karya Vania Chelsia Putri

Pengamatan Kelompok Sosial Jamu